Polisi Bongkar Kasus Pupuk Ilegal di Lampung Selatan, 54 Ton Pupuk Ilegal dan 2 Tersangka Diamankan

Heri Fulistiawan
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat menggelar ekspose ungkap kasus 54 ton Pupuk Ilegal di Mapolres Lampung Selatan, Kamis(20/10/2022).(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus praktek Pupuk Ilegal di sejumlah lokasi. Barang bukti yang diamankan yakni total sekitar 54 ton pupuk ilegal jenis TSP merk Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merk Daun Sawit.

Hal ini diungkapkan dalam ekspose yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, pada Kamis(20/10/2022).

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, untuk di wilayah Lampung Selatan terdapat dua gudang di Lampung Selatan dan satu gudang besar di Lampung Tengah.

Edwin menambahkan, pada mulanya penggerebekan yang dilakukan jajarannya di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

"Saat petugas melakukan penggerebekan, petugas kita menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk ilegal, lalu di lanjutkan menuju ke gudang yang berada di Desa Tajimalela Kalianda,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya lalu melakukan pengembangan sampai ke daerah Gotong Royong, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. “Ini merupakan pabrik besarnya,” kata AKBP Edwin.

Modus operandi yang dilakukan adalah, pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan baku berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota Fitizer dan Daun Sawit. Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi hingga Palembang.

Pelaku yang diamankan berinisial FR (24) warga Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, AC (44) warga Karawang, Jawa Barat.

“Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Tak hanya itu, kami menetapkan 1 orang DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni berinisial A."Ujarnya.

Ia pun menambahkan, dalam kasus pupuk ilegal itu, pihaknya mengamankan 54 ton pupuk ilegal, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.

"Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 121 Jo pasal 66 ayat (5) dan atau pasal 122 Jo pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network