Kasus Intimidasi Jurnalis di Lampung Selatan, Polisi Lakukan Penyelidikan Maraton

Heri Fulistiawan
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG SELATAN - Polres Lampung Selatan bergerak cepat mengusut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis Kompas TV saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang. Penyelidikan dilakukan secara maraton sejak laporan resmi diterima pada Rabu (26/11/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi hingga persiapan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Untuk saat ini kami melakukan pemeriksaan secara maraton. Perkembangan teranyar, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata AKP Indik kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Tak hanya itu, penyidik juga akan melibatkan keterangan para ahli guna memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.

“Kami juga akan meminta keterangan dari ahli, baik ahli pidana maupun dari Dewan Pers, untuk memastikan kejelasan status laporan yang sedang kami tangani,” lanjutnya.

Usai menerima laporan dari kontributor Kompas TV, Teuku Khalid Syah, Satreskrim Polres Lampung Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Legundi. Polisi menginventarisasi rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi.

“Rangkaiannya ada beberapa tahap. Pertama pelapor datang, kedua pelapor dihampiri oleh sekelompok orang, kemudian terjadi cekcok dan perdebatan, lalu yang terakhir kelompok tersebut meninggalkan lokasi,” jelas Indik.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Empat saksi berasal dari pihak pelapor yang berada di TKP, sementara tiga lainnya dari pihak terlapor.

“Hasil pemeriksaan sementara memang benar terjadi cek-cok di lokasi. Untuk pengakuan korban, ada ucapan bernada ancaman berupa kata ‘akan menusuk’,” tegas Kasat Reskrim.

Karena pertimbangan jarak dan efisiensi waktu, pemeriksaan para saksi dilakukan di Polsek Penengahan guna mempercepat proses penyidikan.

“Dari pihak terlapor masih menyangkal. Itu sah dalam pemeriksaan. Semua akan kami uji dalam gelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Indik juga membenarkan adanya laporan lain dari warga Desa Legundi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.

“Benar, kemarin ada tiga laporan yang masuk, yakni dugaan pengancaman, penyerobotan lahan, dan satu lagi terkait pemerasan. Seluruh laporan tersebut segera kami tindak lanjuti,” tandasnya.

Saat ini, dua laporan tambahan tersebut juga tengah didalami dengan melakukan pemeriksaan awal terhadap para saksi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan serta dugaan praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas seluruh laporan yang masuk demi menjaga rasa aman warga dan kebebasan pers.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network