LAMPUNG TIMUR, iNewsLamsel - Seorang warga kecamatan Labuhan Maringgai dibekuk polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, Selasa(18/10/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan bahwa tersangka berinisial MA (23) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari.
"Polisi meringkus pelaku di Desa Sumberejo Kecamatan Batanghari pada Kamis (22/9/2022),” ujar Kapolres.
“Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa 24 plastik klip bening berisi 240 yang diduga berisi Hexymer dan 1 strip yang berisikan 5 tablet Tramadol,” tambahnya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dan barang buktinya dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur,” tutup kapolres
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait