WAY KANAN, iNewsLamsel.id - Kepala Kampung dan masyarakat bersama keluarga besar korban pembunuhan 5 anggota keluarga secara sadis yang dilakukan oleh anak kandung korban, di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung menuntut aparat penegak hukum agar dapat menghukum mati Pelaku pembunuhan, dan meminta pendampingan hukum kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Senin(11/10/2022).
Kepala Kampung Marga Jaya M Yani mengatakan bahwa mereka dan keluarga besar meminta bantuan Hukum dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. "Alhamdulillah kasus Erwin kita didampingi Tim pengacara Hotman Paris, besok ketemu di Polres Way Kanan dengan tim pengacaranya, mohon doanya," ungkap Kepala Kampung M Yani.
Keluarga Besar Korban Zainudin dari berbagai daerah menuntut agar Pelaku Erwinudin dapat di hukum Mati. "Bila perlu mereka akan melaporkan kasus tersebut kepada presiden Indonesia, Agar pelaku dihukum mati," ungkap mereka.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan pelaku dijerat Dengan pasal 338 Junto 340 KUHP. "Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup," tutup Kapolres.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait