Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM yang Akan Ngecor BBM, Sita 569 Liter Solar dan 2 Tandon

Heri Fulistiawan
Dua tandon tangki berisi 569 liter diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi di Areal SPBU Jati Indah Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat(30/9/2022).

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengungkapkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah.

"Saat tim kami melakukan patroli di SPBU Jati Indah Kalianda, mendapati kendaraan mobil pick up Box yang mencurigakan, lalu dilakukan pemeriksaan di dalam box kendaraan tersebut, ditemukan tangki tekmon (tandon IBC) warna putih sebanyak 2 buah yang berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter, dan kami langsung mengamankan dua orang pelaku berinisial MIS (21) dan FJ (21) beserta kendaraannya 1 (satu) unit mobil mitsubishi L300 warna hitam nopol BE 8186 MV, "terangnya, Minggu(2/10/2022).

Ia menambahkan pelaku membeli BBM tersebut dari beberapa SPBU di Wilayah Lampung Selatan secara normal menggunakan mobil namun, setelah tangki mobil penuh disedot menggunakan mesin dinaikkan ke tangki tekmon yang ada didalam mobil box menggunakan mesin sedot. Pelaku melakukan aksiya berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya hingga tanki tekmon penuh.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku rencananya pelaku akan membawa BBM subsidi jenis solar tersebut akan dibawa menuju Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, "ujar mantan Kapolsek Penengahan tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol BE 8186 MV berikut STNK dan 2 (buah) tangki tekmon (tandon IBC) warna putih yg berisikan BBM Subsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 569 (lima ratus enam puluh sembilan) liter.

"Kami menjerat pelaku dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 55 UURI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network