LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Polres Lampung Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama dua minggu terakhir di halaman Mapolres, Senin (5/9/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 19 kilogram ganja dan 400 gram sabu.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Sukamso mengatakan Narkoba jenis Ganja dari Pekan Baru, Provinsi Riau dengan tujuan barang ke Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh anggota Opsnal Sat Narkoba bahwa akan ada kendaraan Truk jenis Fuso Hino yang membawa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu," kata Sukamso, Senin(5/9/2022).
Sukamso mengatakan pihaknya selanjutnya melakukan penyelidikan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap Truk Hino bernomor polisi B 9051 SYO di depan Rumah Makan Minikhas, Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan yang dikendarai oleh Tersangka Muji Supono," katanya.
"TKP narkotika ganja 19 di depan rumah makan Minikhas Jalan Lintas Sumatera, Bakauheni, Lampung Selatan," tambahnya.
Sukamso mengatakan lalu pihaknya melakukan pemeriksaan badan, barang, dan kendaraan Truk Hino tersebut dan pihaknya menemukan satu karung besar.
"Satu karung besar tersebut berisikan 19 paket ganja dengan berat brutto 19 kg," katanya. "Lalu petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu dengan berat brutto 400 gram di dalam bak Truck Hino Nopol B 9051 SYO tersebut," ujarnya.
Sukamso mengatakan pihaknya lalu melakukan pengembangan ke wilayah Kota Malang Jawa Timur, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku "Setelah pengembangan kami mengamankan satu pelaku atas nama Eka Prasetyo yang akan menerima barang di Terminal Madyopuro Kota Malang Jawa Timur," ujarnya.
"Pelaku dibawa dari Terminal Madyopuro Kota Malang Jawa Timur, selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan," jelasnya.
Peran pelaku Muji Supono sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang Jawa Timur. "Peran para pelaku dalam penyelundupan narkotika 19 kg ganja dan 400 gram sabu-sabu dengan pelaku bernama Muji Supono sebagai pembawa barang dari Lampung menuju Kota Malang Jawa Timur," katanya.
"Pelaku lainnya bernama Eka Prastyo berperan sebagai penerima barang di Kota Malang Jawa Timur," ujarnya.
Sukamso mengatakan pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang tindak pinadana Narkotika," ujarnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait