JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Dalam keterangan persnya Kapolri menetapkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir J.
"Tidak ada fakta tembak-menembak, yang ada penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan atas perintah saudara FS," katanya, Selasa (8/9/2022)."Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, Dalam kasus penembakan Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan menahannya.
Dia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Seiring waktu berjalan, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Dia blak-blakkan mengenai siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait