Lampung Selatan, iNews.id - Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan berpotensi mengalami pengurangan.
Hal tersebut kemungkinan besar terwujud apabila jumlah penduduk di Lampung Selatan di bawah 1 juta jiwa. Jika masih bertahan di angka itu, otomatis kursi anggota DPRD tetap berada di angka 50.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak, belum mau berbicara panjang mengenai hal itu. Pria yang akrab disapa Aan ini, mengatakan ketentuan pengurangan kursi memang bergantung pada jumlah penduduk di Bumi Khagom Mufakat.
Namun, Aan belum tahu berapa jumlah keseluruhan penduduk saat ini. “Kalau mau lebih jelas tanya di Disdukcapil. Mereka yang punya data valid,” katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Lamsel, Senin(1/8/2022).
Kalau memang terjadi penurunan jumlah penduduk, dan angkanya di bawah 1 juta jiwa, maka kursi di DPRD Kabupaten Lampung Selatan akan berkurang sebanyak 5 kursi.
Artinya dari 50 kursi yang diduduki para wakil rakyat sekarang akan turun jadi 45 kursi. Bila itu terjadi, maka peta persaingan bakal makin ketat. “Berapa pun kurangnya kalau angkanya di bawah 1 juta (penduduk), maka kursi di DPRD otomatis berkurang,” kata Aan.
Namun para wakil rakyat yang saat ini sedang meduduki kursi di parlemen tak perlu merasa khawatir. Jumlah penduduk di Kabupaten Lampung Selatan masih lebih dari 1 juta jiwa.
Hal itu dipastikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Selatan Edi Firnandi. “Ya, untuk Lampung Selatan masih aman karena jumlah penduduknya 1.063.679 jiwa,” kata Edi.
Disisi lain KPU Kabupaten Lampung Selatan menyebut ada 38 partai politik yang telah mengakses sistem informasi partai politik (Sipol) menjelang Pemilu 2024. KPU sendiri telah memberikan gambaran secara umum kepada kontingen partai politik di tingkat kabupaten.
Yaitu apa saja yang mesti dipersiapkan, dilakukan, dan ditindaklanjuti pada fase verifikasi faktual (verfak). Namun pertemuan di NBR pada Jumat (29/7/2022), KPU menyebut ada 19 partai politik yang hadir. Dari 19 partai, ada 4 partai politik baru yang hadir. Di antaranya Partai Ummat, Partai Gelora, Partai PKN, dan Partai Buruh.
Pada pertemuan dengan ketua dan sekretaris partai politik itu, KPU meminta seluruh pimpinan partai mempersiapkan verifikasi faktual. Ada hal-hal yang akan ditindaklanjuti misalnya kegandaan anggota partai, atau indikasi ketidaksesuaian NIK. “Apakah sesuai atau tidak. Itu nanti akan disampaikan oleh KPU RI ke kabupaten/kota untuk ditindaklajuti supaya kita faktualkan,” ujar Komisinoner KPU Lamsel, Hendra Apriansyah, saat diwawancarai awak media.
Memang sudah ada 38 partai yang telah mengakses sipol. Namun, kata Hendra, KPU akan melihat lagi setelah pendaftaran dimulai nanti. Setelah itu KPU baru akan memverifikasi keseluruhannya.
Lebih lanjut, Hendra mengatakan di situlah KPU akan mengetahui partai yang ada. “KPU akan memverifikasi sekretariat atau kantor partai, kepengurusan dan keanggotaan partai. Artinya partai harus memiliki sekretariat meskipun status kantornya mengontrak atau sewa sampai jangka waktu tahapan berakhir,” katanya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait