Granat Lamsel Desak Aipda Nofirman Dipecat Tidak Hormat Jika Terbukti Terlibat Kasus Narkoba
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Desakan agar anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman, dijatuhi sanksi berat terus menguat. Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Selatan, Rusman Effendi, menilai oknum polisi tersebut sudah layak diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti terlibat dalam perkara narkotika.
Menurut Rusman, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus narkoba bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan institusi kepolisian.
“Oh, sudah lebih dari layak. Kalau dia tidak di-PTDH akan dipertanyakan lagi,” kata Rusman.
Ia menyebut dugaan keterlibatan anggota polisi dalam narkotika merupakan persoalan serius karena aparat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran barang haram tersebut, bukan justru ikut bermain di dalamnya.
“Ini sudah cacat moral, melanggar hukum, kemudian mengkhianati sumpah jabatan. Harusnya dia menegakkan hukum, malah diduga melanggar hukum,” ujarnya.
Rusman bahkan menilai aparat penegak hukum yang terlibat narkotika seharusnya mendapat hukuman lebih berat dibanding masyarakat biasa. Sebab, aparat memahami secara penuh dampak hukum maupun kehancuran sosial akibat peredaran narkoba.
“Kalau dilakukan aparat penegak hukum, hukumannya harus lebih berat karena ada pemberatan. Dia tahu aturan, tahu dampaknya, tapi tetap melanggar,” katanya.
Menurutnya, narkotika bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang menghancurkan generasi bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba itu membunuh generasi muda, merusak mental, merusak fisik, dan menghancurkan masa depan. Ini kejahatan kemanusiaan,” tegasnya.
Rusman juga menyoroti jumlah barang bukti yang disebut mencapai 5 gram. Menurut dia, jumlah tersebut sulit dikategorikan hanya untuk pemakaian pribadi.
“Kalau 0,5 gram mungkin kategori pemakai. Tapi kalau sudah 5 gram, itu bukan lagi pemakai,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap pengedar maupun bandar narkoba, terlebih jika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum.
“Kalau pengedar apalagi bandar, harus dihukum seberat-beratnya. Tidak ada maaf,” katanya.
Rusman mengaku prihatin karena Aipda Nofirman sebelumnya dikenal pernah terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika dan memperoleh penghargaan. Namun menurutnya, prestasi itu menjadi tidak berarti apabila terbukti ikut terlibat dalam perkara serupa.
“Itu sangat disayangkan. Penghargaan tidak ada artinya kalau akhirnya melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa kasus dugaan keterlibatan anggota polisi dalam narkotika di Lampung Selatan disebut bukan kali pertama terjadi. Karena itu, Granat meminta institusi kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan internal, khususnya terhadap anggota yang bertugas di wilayah rawan peredaran narkoba seperti Bakauheni.
“Ini sudah berulang kali. Pengawasan dari pimpinan harus lebih ketat terhadap anggota,” pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan