PWI Lampung Selatan Angkat Bicara: Kekerasan Terhadap Jurnalis TV Nodai Kebebasan Pers
Lampung Selatan, iNewsLamsel.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Selatan mengecam keras aksi kekerasan dan penghalangan yang dialami jurnalis salah satu TV Swasta nasional Teuku Khalid Syah, saat menjalankan tugas di Lampung Selatan. Ketua PWI Lampung Selatan, Supradianto, menyayangkan kejadian ini, mengingat kebebasan pers dilindungi undang-undang.
"Sangat disesalkan masih ada ancaman kekerasan terhadap jurnalis yang bertugas. Padahal, kebebasan pers sudah diatur dalam undang-undang," kata Supradianto pada Kamis, (27/11/2025).
PWI Lampung Selatan menegaskan bahwa menghalangi kerja jurnalis melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa kegiatan jurnalistik dalam mencari berita tidak boleh diintimidasi, ditekan, atau diintervensi oleh siapa pun.
Supradianto berharap laporan ke Polres Lampung Selatan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga mendorong diskusi antara pemerintah daerah, masyarakat, penegak hukum, dan jurnalis untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas, undang-undang pers, dan kode etik jurnalistik.
"Dengan dilaporkannya kejadian ini, semoga menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi," imbuhnya. "Kami juga berharap ada forum bersama antara pemerintah, masyarakat, aparat, dan jurnalis untuk memahami tugas, undang-undang pers, dan kode etik jurnalis."
PWI Lampung Selatan mengajak semua pihak berdiskusi dalam forum yang membangun, agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan.
Editor : Heri Fulistiawan