get app
inews
Aa Text
Read Next : Bimtek Terus Digenjot, BUMDes di Lampung Selatan Mendapat Dukungan 3 Orang Besar

Hasil Tes DNA Tak Cocok, Kakek Jahidin, Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Dibebaskan

Selasa, 30 September 2025 | 12:37 WIB
header img
Jahidin (57), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, akhirnya dibebaskan oleh aparat penegak hukum setelah menjalani masa tahanan selama 120 hari pada Senin(29/9/2025).(Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Setelah menjalani masa penahanan selama 120 hari, Jahidin (57), warga Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, akhirnya dibebaskan oleh aparat penegak hukum pada Senin malam (29/9/2025).

Jahidin sebelumnya ditahan atas dugaan memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil. Namun, pembebasan dilakukan merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dihentikan apabila tidak cukup alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Kuasa hukum Jahidin, Genta Ernanda, S.H., M.H bersama Ketua MH2, Muhammad Ridwan, S.H dari Kantor Hukum MH2 & Partners, menyampaikan bahwa kliennya bebas tepat di hari terakhir masa penahanan.

“Alhamdulillah, Pak Jahidin pada malam ini dilepaskan berdasarkan Pasal 21 ayat (1). Masa penahanan telah berakhir, dan penyidik wajib melaksanakan aturan tersebut,” ujar Genta di Mapolres Lampung Selatan.

Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke Kejaksaan masih dinyatakan belum lengkap. Salah satu faktor krusial adalah hasil tes DNA yang menunjukkan ketidaksesuaian antara Jahidin dan bayi yang dilahirkan korban, RR (15).

“Tes DNA menyatakan tidak identik. Ini fakta penting yang menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami mengapresiasi langkah penyidik yang profesional,” tambahnya.

Pihak kuasa hukum juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan pelaku lain. Beberapa nama sudah menjalani tes DNA, dan ada yang kini berstatus buron.

“Ada beberapa pelaku lain yang sedang didalami keterlibatannya. Ini membuktikan bahwa klien kami bukan satu-satunya yang diduga terlibat dalam kasus ini,” jelas Genta.

Sementara itu, Jahidin yang ditahan sejak Juni 2025, hanya berharap agar kebenaran dapat segera terungkap.

“Saya berharap kasus ini bisa diungkap dengan terang,” ucapnya singkat usai dibebaskan.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengetahui RR tengah hamil. Dugaan awal mengarah kepada Jahidin hingga akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Namun, dengan hasil tes DNA yang tidak cocok, penyidik kini membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang bertanggung jawab.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut