get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Megawati Larang Kadernya yang Jadi Kepala Daerah Ikut Retrea

Baru Melahirkan, Bendahara BUMD Ditahan di Rumah Usai Jadi Tersangka Korupsi Setengah Miliar

Kamis, 31 Juli 2025 | 18:52 WIB
header img
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan seorang bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju berinisial LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah.(Istimewa)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menetapkan seorang bendahara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) berinisial LK (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, setelah penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Selatan menemukan cukup bukti. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Shaleh, mewakili Kepala Kejari, Suci Wijayanti.

“Tim penyidik telah menetapkan LK selaku Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju sebagai tersangka,” ujar Volanda dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (31/7/2025).

Menurut Volanda, kasus ini merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut selama tahun 2022 hingga 2023.

“Dalam periode tersebut, ditemukan pengeluaran sebesar Rp517.382.907 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Jumlah kerugian negara tersebut diperkuat melalui hasil audit yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, tertuang dalam laporan audit bertanggal 10 Juni 2025.

Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, penyidik tidak melakukan penahanan di rutan. LK hanya dikenai penahanan rumah selama 20 hari dan dipasangi alat pendeteksi elektronik (APE), mengingat yang bersangkutan masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui bayi.

“Selama masa penahanan rumah, tersangka LK wajib melapor secara berkala kepada penyidik,” tegas Volanda.

Atas perbuatannya, LK dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” tandasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut