get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Selatan Gelar Lomba Tradisional untuk Masyarakat

Angka Lakalantas Tinggi, Iptu Wahyu Dwi Kristanto: Kesadaran Berlalu Lintas di Lamteng Masih Rendah

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:05 WIB
header img
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto.

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, berdasarkan data RTMC (Regional Traffic Management Center), Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah sejak bulan Januari hingga Juni 2025, tercatat ada 104 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan 203 orang korban.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama 6 bulan terakhir rata-rata disebabkan oleh pengendara yang lalai dalam berlalu lintas.

"Dari 203 korban, 92 orang mengalami luka berat dan 59 orang meninggal dunia. Artinya ini menjadi tanggung jawab bersama untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas, untuk menekan kecelakaan di jalan," ungkap Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Mantan Kanit Regident Polres Lampung Selatan itu juga mengatakan, kesadaran berlalu lintas sangat penting untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain. Baik untuk pengendara motor atau mobil, kesadaran berlalu lintas juga dapat mengurangi kerugian akibat kecelakaan di jalan raya. Sebab, kata Wahyu, fakta di lapangan menunjukkan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2025, total kerugian yang dialami dari 104 kasus laka lantas mencapai Rp 442 juta.

"Kami menyadari di lapangan masih banyak warga yang melanggar peraturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, berbelok sembarangan, menggunakan telepon genggam saat berkendara, termasuk kendaraan ODOL," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Wahyu, pihaknya saat ini tengah menggencarkan upaya sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan berbagai upaya. Termasuk turun ke jalan untuk menghimbau para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.

Wahyu menyebutkan, mengingat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang masih masif terjadi di Lampung Tengah, pihaknya menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Berdasarkan Pasal 10 a dan b, kebijakan penegakan hukum berkeadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus dalam bidang kecelakaan lalu lintas.

"Untuk perkara kecelakaan lalu lintas tertentu, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas berat dapat diterapkan apabila tercipta perdamaian antara pelaku dan keluarga korban," tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut