get app
inews
Aa Text
Read Next : Monitoring dan Dialog Masyarakat di Lahan PTPN VII Sabah Balau di Lampung Selatan

Polres Lampung Selatan Amankan Provokator Bersenjata Tajam di Eksekusi Lahan PTPN 7

Rabu, 15 Januari 2025 | 05:52 WIB
header img
Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar,

Lampung Selatan. iNewsLamsel.id - Eksekusi penertiban lahan PTPN 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Senin (13/1/2025), berlangsung dengan pengamanan ketat. Namun, kepolisian berhasil mengamankan empat provokator, salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa seorang pria S (56), asal Desa Komering Agung, Lampung Tengah, diamankan karena membawa badik sepanjang 20 cm di lokasi eksekusi. 

“Selain itu, tiga orang lainnya juga ditangkap, yaitu seorang bapak dan anak dari Lampung Tengah, sdr. F dari Lampung Utara, serta AR dari Batang Hari, Lampung Timur” lanjut Kapolres saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/1/2025).

Kegiatan pengamanan eksekusi lahan saat itu, kepolisian mengedepankan teknik soft approach yang sifatnya humanis. Dimana, polisi tidak dipersenjatai dengan apapun untuk bisa mengamankan warga yang ada didalam lokasi. Juga, mengamankan pihak perusahaan yang akan melakukan eksekusi.

Kepemilikan senjata tajam di lokasi seperti ini tidak hanya membahayakan diri pelaku, tetapi juga warga dan aparat keamanan yang bertugas. Pendekatan humanis dari kepolisian membuktikan bahwa upaya preventif dapat menciptakan suasana kondusif meskipun ada potensi provokasi. 

Kapolres Lampung Selatan menegaskan bahwa kepemilikan senjata tajam seperti badik tidak dapat ditoleransi, apalagi di lokasi rawan konflik. "Kegiatan ini kami amankan dengan pendekatan yang humanis, namun tetap ada pihak yang mencoba memprovokasi," jelas AKBP Yusriandi.  

Penangkapan sdr. S dan tiga provokator lainnya menjadi bukti tegas bahwa pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan. Saat ini, S  masih berstatus saksi terkait pelanggaran Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut