Lampung Selatan, iNewsLamsel.id – Praktik pencabutan meteran oleh pihak PT PLN di rumah seorang warga di Kedaton menuai kecaman keras. Kejadian ini melibatkan Salman Alfarizi, warga Dusun 7 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (20/7/2024).
Menurut Salman, pihak PLN bertindak seolah-olah mereka adalah perampok. “Saya tidak pernah telat bayar karena menggunakan token. Tiba-tiba empat orang datang dan langsung mencabut meteran tanpa pemberitahuan atau izin terlebih dahulu,” keluh Salman.
Salman mempertanyakan apakah metode yang digunakan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) PT PLN. Ia menilai tindakan ini tidak mencerminkan misi BUMN yang seharusnya berorientasi pada kepuasan pelanggan. “Surat pemberitahuan pencabutan meteran ditulis di depan rumah. Saya sempat meminta untuk berbicara baik-baik, tetapi mereka tetap memaksa,” tambahnya.
Setelah meteran dicabut, Salman diberitahu bahwa ia harus membayar tebusan sebesar Rp4,5 juta untuk mendapatkan kembali meteran yang dicabut, dan masih harus melakukan pemasangan ulang. Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu (10/7/2024) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Cabang PLN Kalianda, Faiz, ketika dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan penjelasan dan malah meminta untuk menghubungi Syarif. Syarif, saat dihubungi, belum memberikan respons hingga berita ini diturunkan.
Editor : Heri Fulistiawan