get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Polres Lampung Selatan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Meninggalnya Remaja Akibat Perang Sarung

Selasa, 26 Maret 2024 | 08:14 WIB
header img
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Senin,(25/03/2024). Foto iNewsLamsel.id/Humas Polres lamsel

LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Polres Lampung Selatan secara resmi menetapkan dua remaja, DAA (19) dan F (16), sebagai tersangka dalam kasus kematian Levino Rafa Padila (13), yang berlangsung dalam sebuah insiden perang sarung di Desa Kecapi, Kalianda, pada Senin, 18 Maret 2024.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin, 25 Maret 2024, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, mengakibatkan kematian Levino akibat luka yang ditimbulkan oleh sabetan sarung. 

Sejumlah barang bukti telah disita oleh polisi, termasuk pakaian korban dan tersangka, sarung yang digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sandal jepit.

Penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pengumpulan bukti. 

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DAA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Yusriandi.

Kapolres juga menjelaskan, peristiwa ini bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp, yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang. 

Walaupun sempat dibubarkan oleh warga, pertarungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada tragedi.

"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," tambah Yusriandi. 

Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius, melibatkan pelajar dan anak-anak, sehingga dalam konferensi pers tersebut, Polres Lampung Selatan melibatkan Bapas, Dinas Pendidikan, dan Dinas PPA Lamsel. 

Kapolres menghimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja," tutup AKBP Yusriandi Yusrin.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut