LAMPUNGTIMUR,iNewsLamsel.id-Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam pembuatan narkotika jenis Sabu-Sabu. Pada Kamis (21/3/24).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, menggelar konferensi pers untuk menjelaskan penangkapan tersebut.
Tersangka yang berinisial FP (30), merupakan warga Kecamatan Sukadana, ditangkap di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung pada Minggu (17/3) sore kemarin oleh Petugas Kepolisian Satuan Narkoba Polres Lampung Timur.
Selain diduga menjual, tersangka juga disinyalir memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu, yang diperkuat dengan temuan berbagai perlengkapan laboratorium dan bahan-bahan yang digunakan untuk meracik narkotika.
Dalam upaya melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, petugas kepolisian juga menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung lainnya yang digunakan untuk meracik narkotika.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres Lampung Timur untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan