get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT Lampung Selatan Ke 68 Sepi, Ketua DPRD Erma Yusneli sebut 'Gara-Gara Pilkada'

Tersangka Pembuat Kecelakaan Maut di Desa Cugung Berhasil Dibekuk, Korban Ditinggalkan Terkapar

Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:58 WIB
header img
Pelaku dihadapkan dengan pasal 310 ayat 4 UU Darurat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2029 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian, Foto Humas Polres Lampung Selatan

LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil menangkap G (40 tahun), tersangka utama di balik tragedi kecelakaan memilukan di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Sabtu 10 Februari 2024.

Insiden tragis tersebut menyisakan duka mendalam dengan korban seorang wanita yang ditinggalkan terluka parah di lokasi kejadian oleh pelaku berinisial TS (38 tahun), mengendarai motor Honda Beat berwarna putih tanpa plat nomor.

"Dengan operasi penangkapan yang gigih, kami berhasil mengamankan tersangka di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur," ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengakui kendaraannya tidak dapat dikendalikan di jalan menurun tersebut, karena remnya tidak berfungsi, menyebabkan terjadinya kecelakaan tragis yang merenggut nyawa.

Saat kejadian, alih-alih memberikan pertolongan atau meminta bantuan dari warga sekitar, tersangka G justru meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah di tempat kejadian.

 

Korban menderita luka serius di bagian kepala belakang, wajah, siku tangan kanan, pinggang sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri. Dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.

"Perbuatan pelaku yang melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan serta tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang menjadi poin berat dalam kasus ini," tegas Kapolres.

Pelaku dihadapkan dengan pasal 310 ayat 4 UU Darurat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2029 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 312 UU Darurat LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut