get app
inews
Aa Read Next : Lapas Narkotika Bandar Lampung Audiensi ke Polda, Ini Tujuannya

83 Warga Binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung Jalani Sidang TPP

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 13:10 WIB
header img
Suasana sidang TPP Lapas Narkotoka Kelas IIA Bandar Lampung

Lampung, iNewsLamsel.id - Lembaga pemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjalankan sistem peradilan pidana dan membantu proses rehabilitasi narapidana. 

Contohnya, upaya untuk memastikan pemasyarakatan yang efektif dan berkelanjutan adalah melalui pengawasan dan evaluasi yang teratur. 

Maka dari itu, dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu, (28/10/2023).


Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto menyampaikan sidang TPP di Lapas Narkotika Bandar Lampung menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,”ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung.

 

Kemudian, Ia menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.

 

"Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan," Ucap Kalapas.

 

Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB, dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi. 

 

“Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi,”tambahnya.


Diketahui,  Sidang TPP ini diikuti oleh 83 orang warga binaan yang terdiri dari 37 orang Pembebasan Bersyarat, 37 orang Tamping (Tahanan Pendamping), dan 7 orang Pemuka. 

 

“Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu Berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut