get app
inews
Aa Read Next : Konsultan Pengawas Proyek Irigasi di Tajimalela Diduga Main Mata, Rekanan Berlaku Curang

Ditegur Dinas PUPR Lamsel, Pemborong Proyek Irigasi di Tajimalela Layangkan Tantangan Balik

Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:24 WIB
header img
Pembangunan Jaringan Irigasi di Dusun 1 Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan (foto: Yogi/iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - CV Rido Sejahtera selaku pengerja proyek saluran irgasi di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), seolah menantang balik pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat usai layangkan teguran terkait pekerjaan tanpa pondasi tanam.

Pelaksana CV Rido Sejahtera, Wawan menyebut, pengawas pekerjaan dari Dinas PUPR yakni Sahrial merupakan orang baru belajar dan mempersilahkan untuk membongkar bangunan saluran irigasi.

"Sahrial itu baru di PU, dan di proyek ini termasuk baru belajar-belajar juga. Coba bongkar aja, kalau kalian sanggup buat pasangnya lagi," tantang Wawan kepada awak media yang mewawancarai, Senin (28/8/2023) kemarin.

Wawan menyatakan, dirinya siap bertanggungjawab manakala dalam tempo satu minggu pondasi saluran irigasi roboh.

"Kemudian nanti jika selama dalam masa perawatan 6 bulan roboh, ya kami akan dandan kembali," sambung Wawan.

Wawan yang mengaku sudah 20 tahun berkecimpung di dunia proyek, malah menyalahkan petukang yang memberikan keterangan kepada awak media bahwa pekerjaan saluran irigasi belum sesuai.

"Salah dia kalau ngomong begitu, karena semua kerjaan itu sifatnya bukan galian. Kalau sekiranya udah besar lobangnya dan kokoh, ya dipasang," tandas Wawan.

Sebelumnya, Pengawas Lapangan Dinas PUPR Lamsel, Sahrial menerangkan, ia sudah melakukan pengawasan dan menemui pihak pelaksana proyek untuk dilakukan perbaikan pekerjaan.

Sahrial menyadari, ia tidak bisa melakukan pengawasan pekerjaan proyek saluran irigasi di Desa Tajimalela setiap waktu.

"Tadi saya sudah cek ke lokasi sama pak Wawan, dan sudah kita kasih arahan untuk dibongkar dan digali (pondasi tanam)," singkat Sahrial.

Salah seorang pekerja saat ditanyai awak media mengatakan, standar pondasi tanam seharusnya di kedalaman 20 centimeter dan timbul keatas 50 centimeter.

"Sehinggal pondasi irigasi keseluruhan menjadi 70 centimeter. Apabila tidak menggunakan pondasi tanam, maka ketinggian pondasi tetap 70 centimeter dari muka tanah ke atas," terang pekerja yang meminta namanya tak disebutkan.

Si tukang beralasan, mengingat tanah cadas maka tidak bisa dilakukan penggalian untuk pemasangan pondasi tanam. Ia meyakini, ketinggian pondasi irigasi yang sedang dikerjakan sudah sesuai.

Saat dilakukan pengukuran, meski tanpa pondasi tanam, bangunan saluran irigasi yang seharusnya setinggi 70 centimeter nyatanya tak sesuai.

"Ini tingginya 60 centimeter, kurang 10 centimeter. Lalu ini 50 centimeter kurang 20 centimeter, kami gak nyolong kan ini masih dikerjakan nanti ditambah ketinggiannya," kilah si tukang.

Diketahui, pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada irigasi dibawah 1000 hektare itu, menelan biaya bersumber dari APBD senilai Rp182.038.435,70.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut