get app
inews
Aa Read Next : Kalapas Kalianda Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Oprasi Patuh Krakatau, Polres Lampung Selatan Mulai Hari Ini Gelar Razia

Senin, 10 Juli 2023 | 14:46 WIB
header img
Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengadakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2023. (Foto: Yogi / iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengadakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2023 pada Senin (10/7/2023) di lapangan Mapolres setempat.


Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat memberikan arahan kepada personel yang terlibat dalam operasi patuh Krakatau 2023 mengatakan, operasi ini dijalankan dengan tujuan utama untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas.

"Berlangsung berlangsung selama 14 hari ke depan yakni 10–23 Juli 2023 mendatang. Di harap agar masyarakat dapat melengkapi persyaratan berkendara dan menjaga kendaraannya dengan baik," ucapnya Kapolres Edwin.

Lanjut Edwin mengatakan pelaksanaan operasi patuh ini sangat penting guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum berkendara warga lampung selatan.

"Polres Lampung Selatan berharap agar melalui operasi patuh Krakatau 2023 ini, masyarakat Lampung Selatan dapat lebih taat hukum dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat menggunakan kendaraan di jalan raya," ungkapnya.

Selain Polres Lampung Selatan oprasi patuh ini juga bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda),  Kodim 0421 dan Subdenpom. Diharapkan kolaborasi ini dapat memperkuat upaya dalam menciptakan warga Lampung Selatan yang taat hukum dalam berlalu lintas.


Berikut 14 sasaran target Operasi Patuh Krakatau 2023. Di antaranya melawan arus, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan menggunakan ponsel saat mengemudi.

Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM), melawan arus, melebihi batas kecepatan, melanggar marka atau bahu jalan dan kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan.


Sementara sasaran untuk kendaraan roda dua antara lain tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta berboncengan lebih dari satu orang.

Sedangkan untuk kendaraan beroda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RFP.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut