get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Kepergok Curi 360 Butir Telur, 2 Orang Buruh PT Kalianda Farm Lampung Selatan Diamankan Polisi

Rabu, 31 Mei 2023 | 09:44 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kepergok mencuri 360 butir telur, dua orang pekerja harian lepas di PT Kalianda Farm, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, diamankan oleh tim Tekab 308 Polsek Kalianda, Selasa(30/5/2023).

Kedua orang pelaku curat ini adalah R(28) dan S(25), keduanya ditangkap polisi setelah 12 jam melakukan aksi kejahatannya. Keduanya merupakan warga Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Para pelaku melakukan aksi curat pada hari minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekitar pukul 10.00 WIB, dan berhasil diamankan pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto menjelaskan, kejadian bermula pada hari Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh R(28) dan S(25). Kedua pelaku mencuri sekitar 12 karpet atau berjumlah sekitar 360 butir telur milik PT Kalianda Farm yang disimpan di mess perusahaan. Atas kejadian tersebut PT Kalianda Farm mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp675.000, dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Kalianda, Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan tentang pengaduan terkait tindak pidana pencurian.

"Setelah mendapat informasi tentang terduga pelaku, petugas langsung mendatangi sebuah kediaman di Dusun III, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda dan melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku curat, "kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Selasa (30/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yakni membawa kabur 12 karpet berisi 360 butir telur ayam.

Kedua tersangka berikut barang bukti 12 karpet dengan perkarpet berjumlah 30 butir dengan jumlah total 360 butir telor diamankan polisi. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut