LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Petugas gabungan Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang dan Satreskrim Polres Lampung Selatan menangkap Irwan (30) lantaran melakukan pencurian 319 gulungan kabel milik PT Indocom Samudera Perkasa yang beralamat di Jalan Ir Sutami KM 13 Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), pada 19 Oktober 2022 lalu.
Sementara, satu orang pelaku lainnya berinisial M kini masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, pelaku ditangkap hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang di back up Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan dipimpin Ipda Heru Sandi Susilo, di wilayah perkebunan tebu PT GMP Desa Way Terusan, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).
Kala itu, hari Rabu (19/10/2022) sekitar jam 07.30 WIB, para pelaku memasuki gudang milik PT Indocom Samudera Perkasa melalui jendela yang hanya ditutupi seng.
"Lalu, kabel sebanyak 319 gulung dengan panjang bervariasi antara 4 sampai 45 meter itu diangkut keluar melewati pagar panel beton," sambung Kapolsek.
Dari pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian materil sekitar Rp60 juta dan seorang perwakilan dari perusahaan yakni Abdullah Hasanuddin (56) membuat laporan ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun langsung menggelar penyelidikan untuk memburu para pelaku, dan akhirnya setelah 5 bulan pencarian tepatnya hari Senin kemarin (20/3) kira-kira jam 03.30 WIB, dilakukan penggerebekan terhadap pelaku Irwan saat bersembunyi di wilayah perkebunan tebu PT GMP, Lamteng.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian kabel bersama rekannya berinisial M," urai Kapolsek.
Di hari yang sama, sekira jam 17.00 WIB, polisi langsung bergerak menuju rumah M yang masih satu desa dengan Irwan yakni di Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Pelaku M yang sedang berada didepan rumah dan melihat kedatangan polisi, langsung melarikan diri ke arah kebun karet sambil melemparkan sesuatu," terus Kapolsek. Meski pengejaran yang dilakukan polisi terhadap pelaku belum membuahkan hasil, namun polisi menemukan sepucuk pistol rakitan jenis revolver yang sempat dibuang pelaku.
"Menurut keterangan Iwan, senjata api rakitan itu memang milik M dan dibawa ketika melakukan pencurian kabel," cetus Kapolsek. Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver, 2 butir amunisi cal 9 milimeter, 1 sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dan 1 handphone Realme milik pelaku untuk diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan