get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Amankan Seorang Pelaku Pencurian 3 Ekor Kambing

Rabu, 15 Maret 2023 | 22:44 WIB
header img
Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang Amankan Seorang Pelaku Pencurian 3 Ekor Kambing.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan menangkap seorang tersangka pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang terjadi di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan pada hari Selasa(14/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka berinisial A (26) warga Dusun VI Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (14/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dengan korbannya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari yang telah kehilangan 3 ekor kambing betina warna putih coklat dan putih hitam di kandangnya.

"Saat melakukan aksinya, tersangka pencurian ternak dengan cara masuk kedalam kandang melalui pintu kandang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan melapor ke Polsek Tanjung Bintang, "terang Kompol Martono, Rabu(15/3/2023).

Mendapat laporan tersebut, ia melanjutkan, Anggota Tekab 308 Polsek Tanjung Bintang yang dipimpin Iptu Sugianto langsung melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya Tekab melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti 3 ekor kambing betina, satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah hitam, satu unit HP merk Oppo warna merah, sebilah pisau gagang kayu.

"Hasil interograsi, tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban bersama rekannya DE, AL dan HE. Ketiga rekan tersangka masih kita buru," imbuh Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut