Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gudang RSUD Ryacudu Terbakar Hebat, Polisi Temukan Kejanggalan, Bangunan Tak Dialiri Listrik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Komisi Kode Etik Polri, Bharada E Dipertahankan Polri

Rabu, 22 Februari 2023 | 19:15 WIB
  • author Heri Fulistiawan
Sidang Komisi Kode Etik Polri, Bharada E Dipertahankan Polri
Bharada E tidak dipecat Polri setelah menjalani sidang kode etik. (Foto dok Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan tetap dipertahankan di Polri. Bharada E sebelumnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023) hari ini.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi. Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Artikel ini telah terbit di:

https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-bharada-e-dipertahankan-di-polri

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut