get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Lampung Selatan 2024: 792.219 Pemilih Ditetapkan

KPU Umumkan Dapil di Lampung Selatan, Jumlah Kursi di 4 Dapil Berubah

Kamis, 09 Februari 2023 | 20:37 WIB
header img
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Jelang Pemilu 2024, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dan kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Lampung Selatan tidak berubah yakni terdapat 7 Dapil.

Dimana, untuk Dapil 1 yakni Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Dapil 2 Kecamatan Sidomulyo, Palas dan Way Panji, Dapil 3 Kecamatan Penegahan, Ketapang, Sragi dan Bakauheni.

Kemudian Dapil 4 Kecamatan Natar, Dapil 5 Jatiagung, Dapil 6 Kecamatan Tanjungbintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari dan Dapil 7 Kecamatan Katibung, Candipuro dan Way Sulan.

“Kalau jumlah Dapil, tidak berubah dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya,” ujarnya, Kamis(9/2/2023). Ia pun menjelaskan, untuk jumlah kursi di DPRD tetap 50 kursi.

Namun, terdapat pergeseran alokasi kursi pada 4 dapil. Yakni, dapil 4 bertambah 1 kursi atau dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Selanjutnya, dapil 6 bertambah 1 kursi dari 7 kursi menjadi 8 kursi.

Lalu, dapil 7 berkurang 1 kursi dari 8 kursi menjadi 7 kursi dan dapil 3 dari 8 kursi menjadi 7 kursi.

“Jadi, ada 4 dapil yang berubah. 2 dapil bertambah dan 2 dapil lagi berkurang,” kata Ansurasta Razak.

Menurut Aan, panggilan akrab Ansurasta, perubahan alokasi kursi legeslatif itu berdasarkan PKPU Nomor 6/2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DRPD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024.

“Ya, itu dasari atas jumlah penduduk pada masing-masing dapil,” terangnya.

Pihak KPU pun memastikan, perubahan alokasi kursi di dapil itu tidak mempengaruhi pelaksanaan pemilu nantinya.

"Tidak berpengaruh, karena tidak merubah komposisi dapil. Kalau kita, siap untuk melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut