LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lampung Selatan menghimbau masyarakat untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memastikan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak menerangkan, pengecekan daftar pemilih terkhusus bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak suara.
"Dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, mencantumkan syarat pemilih," kata Aan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Ia merincikan, syarat pemilih diantaranya berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung.
"Tidak sedang dicabut hak pilihnya, mengacu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tinggal di wilayah NKRI, dibuktikan dengan KTP elektronik," imbuh Aan.
Warga negara Indonesia yang berada diluar negeri, dibuktikan melalui kepemilikan KTP, bisa juga paspor atau surat perjalanan laksana paspor. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, diperkenankan memakai Kartu Keluarga untuk tanda pengenal.
"Dan, tidak sedang bekerja sebegai anggota TNI atau Polri," tegas Aan.
Jika syarat pemilih telah terpenuhi, masyarakat bisa meng-klik website cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek secara online.
"Kalau sudah masuk ke website resmi KPU, akan tampil menu pencarian data pemilih. Silahkan ikuti panduan, mengisi Kabupaten/Kota sesuai KTP lalu ketik 16 digit NIK kita," terus Aan.
Selain itu, pengecekan online bisa juga dilakukan dengan mengetik nama lengkap dan tanggal lahir.
"Jika data diri yang dimasukkan sudah benar, lalu klik menu pencarian. Kalau masyarakat sudah terdaftar, namanya akan otomatis muncul berikut tempat pemilihan suara sesuai data kita," ujar Aan.
Semisal muncul data tidak terdaftar, berarti data yang dimasukkan adalah keliru atau belum terdaftar.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami hal itu, silahkan mendatangi Kantor KPU," tandas Ketua KPU.
Editor : Heri Fulistiawan