LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Bawa kabur satu unit sepeda motor dengan modus pinjam, seorang remaja berinisial N (16) diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto menerangkan, pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor pada Kamis (22/12/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Adapun Tempat Kejadian Perkara di pemandian air panas Way Belerang Sukamandi, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (11/1/2022).
Kejadian bermula saat korban berinisial JAP (15) pelajar wanita asal Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, tengah berkumpul bersama kawan-kawannya di pemandian air panas Way Belerang, Kalianda.
"Lalu pelaku mendatangi korban bermaksud untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2474 DAI milik korban," lanjut AKP Sugianto.
Korban yang tidak menaruh curiga lantas meminjamkan sepeda motornya, namun malang motor tersebut tidak kembali lagi dan tidak diketahui rimbanya.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp15 juta dan melapor ke Kantor Polsek Kalianda guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Mendapati laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar jam 00.15 WIB. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 1 sepeda motor Honda beat warna hitam tanpa nopol dengan nomor rangka MH1JM8113NK944489 dan nomor mesin JM81E1946226 milik korban.
"Pelaku telah melanggar Pasal 372 KUH Pidana, "tandasnya.
Editor : Heri Fulistiawan