get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Periode 2022, 1832 Istri di Lampung Selatan Gugat Cerai Suami

Selasa, 03 Januari 2023 | 16:54 WIB
header img
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kalianda.(Foto: Yogi/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sebanyak 1.832 istri di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggugat cerai suami sepanjang 2022. Mayoritas dengan alasan pertengkaran.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Kalianda, Al Fitri mengatakan, sebanyak 2.155 perkara perceraian telah diputus baik itu cerai talak maupun cerai gugat oleh Pengadilan Agama Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sepanjang bulan Januari hingga Desember tahun 2022.

"Cerai talak adalah perceraian yang diajukan suami terhadap istrinya, sedangkan cerai gugat adalah cerai yang diajukan oleh istri terhadap suaminya," kata Al Fitri saat dikonfirmasi, Selasa(3/1/2023).

Al Fitri melanjutkan, total ada 2.289 gugatan cerai di tahun 2022, dengan rincian pengajuan cerai talak 457 perkara dan cerai gugat 1.832 perkara. Sedangkan yang sudah diputus 2.155 putusan cerai, dimana 427 adalah cerai talak serta 1.728 cerai gugat.

"80 persen perkara perceraian adalah cerai gugat yakni 1.832 perkara, dan 20 persen cerai talak. Rata-rata usia pernikahan 3 sampai 10 tahun, "imbuh Kepala PA.

Uniknya, tren pengajuan perkara perceraian dari tahun ke tahun bukannya menurun malah makin meningkat.

"Tahun 2021, sekitar 2.200-an laporan perkara perceraian. Ada 300 perkara meningkat di tahun 2022," ungkapnya.

Al Fitri menyebutkan, secara umum perkara perceraian didominasi oleh perceraian yang diajukan oleh pihak istri dikarenakan bermacam alasan.

"Alasannya adalah pertengkaran karena suami tidak bertanggungjawab atau faktor ekonomi. Kedua KDRT, ketiga memiliki wanita idaman lain, "cetusnya.

Di tahun 2022, PA Kalianda telah memutus 2.510 perkara dari 2.517 perkara yang ada. Dimana, 2.503 perkara di tahun 2022 ditambah 14 sisa perkara tahun 2021.

"Jadi, di tahun 2022 ini sisa perkara adalah sebanyak 7 perkara, "ujar Al Fitri.

Tak hanya soal perceraian, melainkan ada perkara lain yang turut disidangkan mulai dari izin poligami, pembatalan perkawinan, perwalian, isbath nikah dan warisan hingga dispensasi kawin.

"Di bulan Januari tahun 2023, baru 2 hari sudah ada 15 laporan perkara perceraian tingkat pertama yang diterima Pengadilan Agama Kalianda, "tandas Al Fitri.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut