get app
inews
Aa
Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Langgar Kode Etik Polri, Polres Lampung Selatan PTDH 2 Orang Anggotanya

Selasa, 29 November 2022 | 20:25 WIB
header img
Dua anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan dipecat secara tidak hormat.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Dua anggota Polres Lampung Selatan (Lamsel) yakni Aipda Suyanto dan Bripka Dedy Setiawan dipecat secara tidak hormat setelah memutuskan melanggar kode etik profesi Polri.

Kapolres Lamsel, AKBP Edwin memimpin langsung upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) secara simbolis melalui coret tinta merah pada gambar foto 2 personel Polri, karena mereka tidak ditampilkan pada saat prosesi.

“Dua polisi menerima putusan pemberhentian tidak dengan rasa hormat (PTDH) berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/811/XI/2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Aipda Suyanto, dan Keputusan Kapolda Lampung nomor : Kep/812/XI /2022 tanggal 22 November 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas nama Bripka Dedy Setiawan," ucap Edwin, di Lapangan Apel Polres Lamsel, Selasa (29/11/2022).

Aipda Suyanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 PP RI No. 02 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripka Dedy Setiawan, terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri , Pasal 11  huruf Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua putusan tersebut, berlaku sejak tanggal 22 November 2022.

Edwin menegaskan, per hari ini kedua orang itu secara resmi menjadi anggota masyarakat biasa. "Ini (PTDH), bukan suatu kebanggaan untuk diri saya," cetus Kapolres.

Edwin berharap upacara PTDH pada hari ini adalah yang terakhir kalinya, khususnya di Lampung Selatan. "Saya harap, jangan ada lagi. Minimal jangan melakukan hal yang merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. Apa yang terjadi hari ini, kita jadikan cerminan  untuk kedepannya lebih baik," terusnya. Disoal apakah pelanggaran yang dilakukan dua anggota yang kini telah menjadi mantan anggota Polri, terkait kasus penyalahgunaan Narkoba. Kapolres belum mau menanggapi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut