get app
inews
Aa
Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

2 Tahun Warga Desa Tajimalela Lampung Selatan Menderita Lumpuh, Dinas Kesehatan Diduga Tutup Mata

Senin, 14 November 2022 | 11:13 WIB
header img
Robi Novika, Warga Desa Tajimalela terkena penyakit lumpuh, Dinas Kesehatan Lampung Selatan diduga tutup mata.(Foto: Yogi Novan/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkesan diduga tutup mata dan tak mau tahu, pasalnya salah seorang warga bernama Robi Novika(36) warga Desa Tajimalela sudah bertahun-tahun terbaring lemah hingga tak berdaya mengalami penyakit lumpuh sehingga tidak dapat beraktifitas seperti biasanya.

Dinas Kesehatan yang menangani permasalahan tersebut diduga tidak memperhatikan kesehatan warganya. Hal tersebut diperparah dengan lokasi rumah warga yang membutuhkan uluran tangan tersebut merupakan tetangga dari Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Joniansyah, tepatnya di RT 001 Dusun 001 Desa Tajimalela, Kalianda, Lampung Selatan.

Kakak kandung Robi Novika penderita lumpuh, Asril Efendi sangat-sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah untuk membantu pengobatan adiknya yang mengalami lumpuh dan tidak bisa melihat/lumpuh saraf mata sejak tahun 2020 sampai sekarang.

Di dalam rumah Robi Novika hanya tinggal bertiga dengan kedua kakaknya yang hanya bekerja sebagai kuli panggul kayu dengan penghasilan Rp50.000 perminggu, hal tersebut dirasa sangat sulit dengan penghasilan untuk dapat mengobati Robi Novika. Untuk dapat bertahan kakak Robi Novika hanya dapat memberi obat penghilang rasa nyeri.

"Kami sangat mengharap bantuan pemerintah berupa kursi roda dan obat-obatan itu dulu yang utama sebagai bentuk kepedulian, agar mempermudah saya, karerna setiap hari saya gendong adik saya Kalo mau mandi mau apa-apa," kata Asril Efendi, Kakak kandung Robi Novika, Senin(14/11/2022).

Diketahui, diatur dalam, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubik Indonesia tahun 1945, UU No. 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN) dan, UU tahun 1945 pasal 34 yaitu : Pertama, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara; Kedua, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan; dan Ketiga, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Sampai dengan berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan, sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Joniansyah, belum juga berhasil dihubungi.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut