LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sebanyak 58 Jerigen(2.030 liter) solar bersubdi diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan di jalan Beringin Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda Kabupaten, Lampung Selatan, Jumat, (21/10/2022) pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter jenis solar bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang diamankan, mengaku kegiatan tersebut sudah berjalan selama 3 bulan. "Kami juga mengamankan seorang sopir berinisial AP (18) warga Desa Betung Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan," tambahnya.
Ia menambahkan BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang," ujarnya.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dan akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor : Heri Fulistiawan