Curi Puluhan Ayam dan Itik Milik Warga, 3 Orang Pelaku Dibekuk Polisi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Jajaran Polsek Merbau Mataram berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat),Minggu(28/8/2022).
Ketiga pelaku yang ditangkap Minggu (28/8/2022) didusun Trimulyo Desa Alam Kari kecamatan Tanjung Bintang yakni Andi Irawan (26), Fajar Samporno(19) dan Rahmat(18) ketiganya warga Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel.
Selain ketiga pelaku, Polsek Merbau Mataram juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 31 (tiga puluh satu) ekor ayam, 18 (delapan belas) ekor itik, 3 (tiga) buah karung warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor Honda REVO dan 1(satu) unit sepeda Motor Honda Blade.
Kapolsek Merbau Mataran IPTU Benny Ariawan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 orang pelaku tindakan pidana Curat, Minggu (28/8/2022) di Desa Trimulyo Alam Kari Kacamatan Tanjung Bintang Lamsel bersama Barang Bukti (BB) Hasil kejahatanya.
Kapolsek menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan Setelah pihaknya mendapatkan laporan dari para korban yakni Sudaryanto (40), Ilham Sujoko (45) dan Agus Suyanto (47) warga Desa Panca Tunggal kecamatan Merbau Mataram Lamsel.
Dalam laporannya, bahwa pada hari. Sabtu (27/8//2022) sekira jam 03.30 WIB di Dusun Sidomulyo Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam kampung 31 ekor dan hewan ternak itik sebanyak 18 ekor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000 dan melaporkan ke polsek Merbau Mataran. "Usai Menerima laporan, kami langsung lidik, setelah mengetahui posisi para pelaku langsung kami amankan bersama BB nya," ujarnya.
Berbekal laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan tempat persembunyian para pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan mengamankan barang buktinya." Tuturnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Merbau Mataram guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUH Pidana," tutupnya.
Editor : Heri Fulistiawan