get app
inews
Aa Read Next : Pemilihan Muli-Mekhanai Lampung Selatan Tahun 2024 Segera Digelar, Begini Caranya Jika Mau Menang

Kades Rawa Selapan Divonis Bebas, Kejari Lamsel Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juni 2022 | 22:43 WIB
header img
Gedung Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Foto iNewsLamsel.id/ Teguh Handika

LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI, atas vonis bebas terhadap Kepala Desa Rawa Selapan (non aktif) Bagus Adi Pamungkas.

Putusan yang dikeluarkan setelah melalui 18 kali persidangan, rupanya belum cukup bagi Bagus Adi Pamungkas untuk menghirup udara bebas dalam waktu lama.

Karena, dirinya dan tim kuasa hukum harus segera bersiap kembali menghadapi sidang kasasi yang nantinya akan digelar di Mahkamah Agung.

Kepastian langkah kasasi, diutarakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lamsel, Rinaldy Ardiansyah SH MH, Senin (27/6/2022).

“Atas petunjuk pimpinan kemarin (Kajari, red.), Jaksa langsung bersikap untuk melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI,” tegas Kasi Pidum.

Sayangnya, upaya kasasi Jaksa terganjal mekanisme administratif yang belum dilalui yakni penyerahan memori kasasi, sebab salinan putusan masih berada di PN Kalianda.

“Untuk penyerahan memori kasasi, kita masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Kalianda karena sampai saat ini belum diterima oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red.),” pungkas Rinaldy Ardiansyah, diplomatis.

Dihubungi terpisah, tim kuasa hukum Bagus Adi Pamungkas, yakni Budi Rizky Husin SH MH dan Tarmizi SH mengaku siap meladeni upaya kasasi yang ditempuh pihak Kejaksaan.

“Itu memang ketentuan hukum yg ada (kasasi, red.). Tentunya, kami tim kuasa hukum sudah siap dalam menghadapi upaya hukum yg dilakukan,” ungkap Tarmizi, mewakili tim kuasa hukum.

Bahkan, dirinya yakin betul bahwa Mahkamah Agung akan menolak dan malah menguatkan putusan bebas bagi kliennya.

“Kami sangat yakin dan insya Allah putusan kasasi nanti, akan menguatkan putusan tingkat pertama PN Kalianda,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Bagus Adi Pamungkas sempat terjerat dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap RF (20) mantan staf Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro.

Bahkan, Bagus Adi Pamungkas harus merasakan dinginnya tembok Lapas Kelas 2A Kalianda selama menjalani persidangan yang melelahkan.

Meski pada akhirnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Bagus Adi Pamungkas.

“Menyatakan terdakwa Bagus Adi Pamungkas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu, dua, tiga dan empat,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Fitra Renaldo SH MH, Rabu (22/6) lalu.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut