Lampung Selatan, iNewslamsel.id - 15 Februari 2025 – Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Central Protena Prima (CPP), Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda. Kasus ini melibatkan tiga pelaku yang mencuri kabel panel sepanjang 14 meter menggunakan alat pemotong.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama tim dengan petugas Pam Swakarsa dalam menindak kejahatan di wilayahnya.
“Para pelaku, yakni S (41), AH (49), dan ZK (30), ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 23.45 WIB,” terang Kapolres.
Setelah diamankan, diketahui bahwa ketiga pelaku merupakan warga Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian di PT CPP pada 11 Februari 2025 lalu.
Aksi mereka pertama kali terungkap ketika petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli melihat tiga orang mencurigakan di sebuah rumah kosong di luar area perusahaan.
Ketika petugas mendekati lokasi tersebut, dua pelaku berhasil melarikan diri sementara satu orang berhasil diamankan. Di dalam rumah kosong itu, petugas menemukan kabel panel ukuran 6 mm dengan panjang 14 meter yang diduga hasil curian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua pelaku lainnya dan akhirnya berhasil menangkap mereka. "Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk memotong kabel," ujar AKBP Yusriandi.
Tindakan pencurian ini menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp1,4 juta. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait