Kejari Bandar Lampung Lelang Aset Terpidana Korupsi Bernilai Miliaran

Yogi
Kejari Bandar Lampung Lelang Aset Korupsi Senilai Miliaran: Rampasan Terpidana Dilelang untuk Pemulihan Kerugian Negara,Foto Dok Kejari bandar Lampung

BANDARLAMPUNG,iNewsLamsel.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah mengumumkan lelang aset yang terkait dengan perkara korupsi dana APBD Lampung Timur yang melibatkan terpidana mendiang Satono. Dalam lelang tersebut, tanah, bangunan, dan rumah tercatat sebagai barang yang akan dilelang.

Menurut Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, lelang dilakukan sebagai bagian dari eksekusi barang rampasan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lelang akan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung, dengan batas penawaran hingga 27 Maret 2024, di Portal Lelang.go.id.

Berikut adalah rincian jenis barang yang akan dilelang:

1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 631 meter persegi, terletak di Jalan Ismail Balaw, Kelurahan Kedamaan, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atas nama Rice Megawati (istri terpidana), dengan harga limit Rp1.369.595.000 dan uang jaminan Rp500.000.000.

2. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 332 meter persegi, terletak di Jalan Ismai Balaw, No. 49, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atas nama Rice Megawati (istri terpidana), dengan harga limit Rp735.621.000 dan uang jaminan Rp300.000.000.

3. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 406 meter persegi, terletak di Jalan Ismail Balaw No.53, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atas nama Rice Megawati (istri terpidana), dengan harga limit Rp932.696.000 dan uang jaminan Rp400.000.000.

4. Sebidang tanah seluas 922 meter persegi dan 2 unit bangunan seluas 442 meter persegi dan 200 meter persegi, terletak di Jalan Ismail Baiaw No. S1, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atas nama Hi Satono, SH, dengan harga limit Rp2.464.494.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.

5. Dua bidang tanah seluas 309 meter persegi dan 307 meter persegi, dengan nomor SHM 11684/Kdm dan SHM 11688/Kdm.

6. Bangunan seluas 252 meter persegi, terletak di Jalan Ismail Balaw No. 60, Kelurahan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atas nama Rice Megawati, dengan harga limit Rp1.378.164.000.

Dari catatan sebelumnya, pada tahun 2023, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar dari perkara korupsi. Selain itu, dana sebesar Rp700 juta juga berhasil dikumpulkan melalui uang denda yang dibayar oleh para terpidana korupsi, sesuai dengan putusan pengadilan.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network