Tersangka Pembuat Kecelakaan Maut di Desa Cugung Berhasil Dibekuk, Korban Ditinggalkan Terkapar

Heri Fulistiawan
Pelaku dihadapkan dengan pasal 310 ayat 4 UU Darurat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2029 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian, Foto Humas Polres Lampung Selatan

LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Lampung Selatan berhasil menangkap G (40 tahun), tersangka utama di balik tragedi kecelakaan memilukan di jalan umum Desa Cugung, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Sabtu 10 Februari 2024.

Insiden tragis tersebut menyisakan duka mendalam dengan korban seorang wanita yang ditinggalkan terluka parah di lokasi kejadian oleh pelaku berinisial TS (38 tahun), mengendarai motor Honda Beat berwarna putih tanpa plat nomor.

"Dengan operasi penangkapan yang gigih, kami berhasil mengamankan tersangka di daerah Desa Pasar Baru Baturaja Timur," ungkap Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Penangkapan dilakukan pada tanggal 8 Maret 2024 lalu," tambahnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network