Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku mengakui kendaraannya tidak dapat dikendalikan di jalan menurun tersebut, karena remnya tidak berfungsi, menyebabkan terjadinya kecelakaan tragis yang merenggut nyawa.
Saat kejadian, alih-alih memberikan pertolongan atau meminta bantuan dari warga sekitar, tersangka G justru meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah di tempat kejadian.
Korban menderita luka serius di bagian kepala belakang, wajah, siku tangan kanan, pinggang sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri. Dia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit Bob Bazar Kalianda.
"Perbuatan pelaku yang melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan serta tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak berwenang menjadi poin berat dalam kasus ini," tegas Kapolres.
Pelaku dihadapkan dengan pasal 310 ayat 4 UU Darurat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2029 tentang kecelakaan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 312 UU Darurat LLAJ Nomor 22 Tahun 2029 tentang tidak memberikan pertolongan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait