Musrenbang dan Penyusunan RKP Desa Sukaratu Tahun 2024 di Gelar, Ini Program Sekala Prioritasnya

Yogi Novan Abitama
MUSRENBANG DESA Sukaratu (foto: Yogi/iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Musyawarah Rencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kecamatan/Daerah, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.

Tujuannya, untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Hal itu, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2023 diterbitkan 16 Oktober 2023 oleh Presiden Jokowidodo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun ketentuannya antara lain: pertama Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah, kedua musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa, ketiga Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat dan keempat Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah.

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa. Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

Dengan maksud menyepakati prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa yang akan diajukan untuk tahun berikutnya.

Ada dua tujuan utama dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ini. Pertama, membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Kedua, membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

Pada pelaksanaan Musrenbang Desa Sukaratu, turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris Kecamat Kalianda Muhammad Nur bersama Kasi Ekobang Kecamatan Sohari, turut hadir juga para KUPT se Kecamatan Kalianda, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, BPD, LPM, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh agama serta seluruh apatarur desa di Desa Sukaratu.

Sekertaris Kecamatan Kalianda, Muhammad Nur dalam sambutannya menyampaikan untuk di tahun 2024 ini masih Dana Desa masih terfokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrin 25% maksimal, ketahanan pangan 20% minimal dan penanggulangan stanting juga masuk dalam sekala proritas.

"apa yang menjadi usulan dari masyarakat bisa dimasukan dalam skala prioritas seperti penenkanan diadakannya sumurbor karna saat ini cuaca kemarau, kemudian muatan lokal tidak bisa ditekankan untuk sekala prioritas tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah," kata Sekcam.

Sementara Kepala Desa Sukaratu, Robi Cahyadi menyampaikan dalam sambutannya untuk usulan program sekala prioritas di tahun 2024 mendatang, siap untuk mengitu aturan yang sudah ditetapkan, diantaranya sebagai berikut.

"BLT DD, Ketahanan Pangan, Jembatan, Gorong-gorong, Rabat Beton Jalan, Pamsimas, Saluran Air Bersih, Bedah rumah, dan yang terpenting tidak adalagi anak-anak yang putus sekolah di Desa Sukaratu," kata Kepala Desa Sukaratu.

Terus, Kepala Desa Sukaratu menegaskan "semua usulan masyarakat yang masuk dalam rencangan RPJM Desa dan RKP Desa itu akan menjadikan program skala prioritas," tukasnya.



Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network