"Lalu, datanglah 6 orang pria yang belum diketahui identitasnya menghampiri korban. Dua orang pelaku menegur dan salah paham dengan korban, sehingga terjadi pengeroyokan," sambung Kapolsek.
Akibatnya, hidung dan pelipis korban terluka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Setelah itu, korban membuat laporan ke Polsek Jati Agung.
Meski sempat kabur selama 24 hari, Polsek Jati Agung akhirnya berhasil membekuk salah seorang pelaku yakni Wengi Nurohman.
"Seorang pelaku lainnya inisial PT, masih dalam pencarian dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," tegas Mustolih.
Kini, tersangka berikut barang bukti 1 lembar visum et repertum diamankan di Mapolsek Jati Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun," tandas Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait