Breaking News, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Heri Fulistiawan
Teddy Minahasa.(Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menyatakan mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut terbukti bersalah dalam perkara peredaran narkoba.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dalam rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Artikel ini telah terbit di:

https://www.inews.id/news/nasional/irjen-teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-narkoba

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network