LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengamankan seorang wanita pelaku pencurian 1 unit HP di loker penitipan barang di sebuah perusahaan di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan pada hari Sabtu(25/3/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial EW (38) warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Ia diamankan di kediamannya, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri 1 unit Handphone merk Oppo A76 Warna Hitam di dalam loker penitipan barang di PT Siger Jaya Abadi yang terletak di Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono menjelaskan, pihaknya menerima laporan kehilangan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di PT. Siger Jaya Abadi dari korban HES (29) warga Desa Purwodadi, Tanjung Bintang, yang merupakan seorang karyawan menitipkan barang bawaannya berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 di loker penitipan.
Sekitar pukul 17.00 WIB korban HES (29) setelah selesai bekerja kembali ke ruang loker untuk mengambil barang titipannya, namun Handphone miliknya sudah tidak ada lagi di loker, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 3.800.000.
"Mendapatkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan kemudian kami berhasil menangkap EW (38) yang telah mencuri HP tersebut, "terang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Sabtu(25/3/2023).
Ia menambahkan, saat ini pelaku diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan, beserta barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A76 dan dijerat dengan pasal 363 KHUP, "pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait