LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel), merilis capaian kinerja hingga penghargaan sepanjang bulan Januari sampai Desember 2022.
Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati mengatakan, capaian kinerja meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Khusus, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara serta Barang Bukti dan Barang Rampasan.
"Pada Bidang Pembinaan, capaian optimalisasi penyerapan anggaran 95,78 persen. Optimalisasi PNBP, mencapai 100 persen," buka Kajari pada refleksi kinerja tahun 2022, di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).
Kajari melanjutkan, Bidang Intelijen telah menjalankan beberapa program diantaranya Jaksa masuk sekolah 4 kegiatan, penyuluhan hukum 7 kegiatan, Jaksa menyapa 13 kegiatan dan pakem 4 kegiatan.
"Bidang Pidana Khusus, telah menyelesaikan penyidikan sejumlah 2 perkara. Pra penuntutan 1 perkara, penuntutan 2 perkara dan eksekusi terpidana 1 perkara," lanjut Dwi Astuti Beniyati.
Sementara, Bidang Pidana Umum untuk SPDP di tahun 2022 sebanyak 453 perkara. Lalu, pra tuntutan 456 perkara dan penuntutan 375 perkara serta eksekusi terpidana 363 perkara. Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah menjalankan 1 perdata litigasi dan 124 perdata non litigasi. Juga, pertimbangan hukum 4 kegiatan dan pelayanan hukum 4 kegiatan.
"Kemudian, penyelamatan kerugian negara, senilai Rp27.500.000.000. Untuk pemulihan kerugian negara, sebesar Rp383. 234.766," timpal Kajari lagi.
Hasil kinerja Bidang Barang Bukti dan Rampasan, telah dilakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Tahap 1, dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2022 dan tahap 2 di tanggal 7 Desember 2022," urai Kajari.
Prestasi Kejaksaan lainnya, yaitu sudah 6 kali melakukan restorative justice (RJ), memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh Desa se- Kabupaten Lampung Selatan.
"Kejari Lampung Selatan, berhasil memperoleh penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebanyak 2 kali. Penghargaan dari, Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) atas peran aktif dalam melakukan penegakan hukum penanganan kasus satwa yang dilindungi," kata Dwi Astuti Beniyati.
Selain itu, penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung ihwal penanganan perkara penyelundupan satwa liar. Serta, peringkat 3 satuan kerja terbaik se- wilayah hukum Lampung.
"Terakhir, Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan merupakan posko percontohan seluruh Indonesia. Hal itu, disampaikan oleh bapak Asintel Kejagung pada saat pertemuan Asintel seluruh Indonesia dan ternyata Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menjadi proyek percontohan untuk Posko Pemilu tahun 2022," pungkas Kajari.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait