Setelah Desa Hajimena, Penyaluran BPNT di Desa Hara Banjarmanis Lamsel Diduga Menyalahi Aturan

Yogi Novan Abitama
penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), juga diduga menabrak Peraturan.(Foto: istimewa)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kasus dugaan pelanggaran penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai kembali terjadi, setelah hari Jumat kemarin(24/11/2022) beradar pesan WhatsApp oknum perangkat Desa Hajimena, Kecamatan Natar melakukan dugaan intimidasi kepada warga penerima bantuan.

Pesan itu memerintahkan warga yang telah mencairkan BPNT di Kantor Pos senilai Rp600 ribu untuk 3 bulan, agar menyetorkan kembali ke aparat desa ditukar dengan paket sembako.

Kali ini, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel), juga diduga menabrak Peraturan Mentri Sosial (Permensos) Republik Indonesia (RI) nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.

Bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa hal yang terkesan tidak sesuai aturan dalam mekanisme penyaluran BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di desa tersebut.

Diantaranya, terdapat dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh aparatur Desa Hara Banjarmanis, agar KPM membelanjakan uang bansos ke e-warong tertentu.

Selain itu, e-warong yang direkomendasikan oleh aparatur desa juga terindikasi sebagai warung dadakan tidak sesuai kriteria yang telah diatur dalam Permensos Nomor 5 tahun 2021.

Lebih parahnya lagi, sembako yang diterima oleh KPM Desa Hara Banjarmanis volume nya diduga sengaja dikurangi. Yakni berat timbangan untuk masing-masing bahan pangan tidak sesuai dengan harga atau nominal uang yang diserahkan KPM kepada e-warong tersebut.

Hal ini dijelaskan oleh salah seorang KPM Desa Hara Banjarmanis yang sengaja menyampaikan aduan kejanggalan penyaluran BPNT di desa tersebut ke Sekretariat Komunitas Jurnalis Harian Lampung Selatan (KJHLS) pada Sabtu(26/11/2022) malam kemarin.

Diceritakan oleh KPM itu, mekanisme yang diterapkan dalam penyaluran Bansos telah sesuai aturan yang ada. Yakni melalui Kantor Pos sebagai Bank penyalur anggaran Bansos.

Namun, sebelum KPM mengambil uang bantuan pemerintah itu, pihak yang diduga sebagai aparatur Desa Hara Banjarmanis mengarahkan warga agar kemudian uang bansos dapat dibelanjakan di e-warong tertentu.

"Sementara, e-warong yang dimaksud adalah bekas warung milik salah satu warga yang sudah kosong, kemudian diisi bahan pangan sesuai komoditi BPNT. Bukan e-warong yang sesuai kriteria dalam aturan menteri," ungkap salah seorang KPM tersebut.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa setelah KPM menerima uang bansos dari Kantor POS, KPM langsung menuju ke e-warong rekomendasi aparat desa.

Diketahui, masing-masing KPM mendapatkan pengeluaran uang bansos sebesar Rp600.000, untuk realisasi penyaluran selama 3 bulan. Lalu, masing-masing KPM menyerahkan uang tersebut secara keseluruhan kepada e-warong dan menerima komoditi pangan yang sebelumnya telah disiapkan oleh e-warong.

"Tapi, e-warong juga tidak memberikan tanda terima, nota ataupun resi kepada KPM sebagai bukti pembelanjaan uang BPNT," tambahnya.

Padahal, jika merujuk pada Permensos nomor 5 tahun 2021 pasal 27 ayat (4) dijelaskan bahwa KPM dan e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan semua kertas cetak resi transaksi pembelanjaan sebagai dokumen pertanggungjawaban. Ayat (5), dalam hal kertas cetak resi tidak ada, bukti transaksi pembelanjaan dapat diganti dengan nota pembelian yang paling sedikit memuat:

a.jenis bahan pangan;

b.harga;

c.jumlah bahan pangan yang dibeli; dan

d.waktu transaksi.

Lalu pada ayat (6), juga dijelaskan bahwa dalam hal kondisi tertentu, KPM dapat membelanjakan sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya.

"Tapi, seluruh KPM diperintahkan wajib membelanjakan semua uang BPNT ke e-warong itu. Gak boleh kalau gak semua (Uang, red) diserahkan," lanjutnya.

Ditambah lagi, komoditi pangan yang diterima juga tidak sesuai. Yakni, beras yang seharusnya 14 kilogram saat ditimbang kembali oleh KPM, hanya terdapat 13,3 kilogram. Kedua, telur seharusnya 3 kilogram atau 43 butir saat ditimbang kembali KPM hanya mendapat 2,8 kilogram. Ketiga, kacang tanah seharusnya per KPM menerima 1 kilogram saat ditimbang kembali kpm hanya mendapat 8 ons.

"Keempat, buah pir hanya mendapat 2 buah per paket dalam sebulan tidak disebutkan berapa jumlah timbangannya, akan tetapi jika dikalikan 3 bulan seharusnya KPM mendapatkan 6 buah. Lalu, kami coba perbandingkan harganya di pasar, terdapat selisih harga. Artinya, e-warong mendapatkan keuntungan besar dari penyaluran komoditas pangan BPNT ini," tudingnya.

Sayangnya, saat media hendak mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Hara Banjarmanis, Syahrudin justru memberi respon yang kurang baik. Ia menegaskan, bahwa informasi itu tidak benar.

"Itu kan sebelumnya sudah disosialisasikan ke KPM. Beritanya mau dinaikan ya? Terserah beritanya mau di naikkan atau tidak, tapi gak usah komunikasi lagi sama saya," kata Syahrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponya, Sabtu (26/11/2022).

Untuk diketahui, penyaluran BPNT di Desa Hara Banjarmanis telah selesai dilakukan pada Jum'at (25/11/2022) sejak siang hingga sore hari.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network