Pemilu 2024, KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS, Lihat Syarat dan Gajinya

Yogi Novan Abitama
(Foto: ilustrasi)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 diduka mulai 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang, ini sarat-sarat yang harus anda penuhi dan gaji yang akan anda terima. Jum'at, (18/11/2022).

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, dan Penelitian dan Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan, pendaftaran anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022. Persadaan menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk calon pendaftar berdasarkan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Berikut ini persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS

8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika

9. Pendidikan minimal SMA atau sederajat

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Kami sampaikan bahwa ada beberapa kelengkapan persyaratan untuk pendaftaran PPK dan PPS. Fotokopi ijazah, KTP elektronik yang dilegalisir," katanya. Untuk syarat sehat jasmani dan rohani, pendaftar wajib menyertakan surat keterangan yang didapat dari rumah sakit atau klinik. Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar dapat mendaftarkan diri melalui laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA. Masyarakat juga bisa mendaftar diri langsung di KPU Kota dan Kabupaten.

"Proses tahapan PPK dan PPS secara terbuka, dan profesional tanpa dipungut biaya apapun oleh seluruh pendaftar," kata Parsadaan.

Berdasarkan informasi, KPU akan menyediakan honor atau gaji untuk PPK dan PPS Pemilu 2024. Ketua PPK akan mendapatkan honor atau gaji Rp2,5 juta, sedangkan anggota PPK mendapatkan honor Rp2,2 juta. Sementara itu, ketua PPS akan mendapatkan honor Rp1,5 juta, sementara anggota PPS mendapatkan honor Rp1,3 juta.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network