JAKARTA, iNewsLamsel.id - Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri untuk segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM). "Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolri.
Sebelumnya, Kapolri menekankan penangkapan Irjen Teddy Minahasa merupakan bagian dari upaya bersih-bersih institusi Polri.
Diketahui Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap terkait narkoba. "Setelah ini kami akan rilis khusus terkait TM. Ini termasuk bagian dari upaya bersih-bersih di institusi Polri," ujar Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait