JAKARTA, iNewsLamsel.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai terduga pelanggar dalam kasus peredaran narkoba.
Kronologi penangkapan ternyata berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Kapolri menjelaskan beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba atas laporan masyarakat.
Saat itu polisi mengamankan tiga masyarakat sipil. "Pengembangan ternyata mengarah dan melibatkan polisi berpangkat Bripka, Kompol dengan jabatan Kapolsek. Atas dasar itu saya minta terus kembangkan," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Dalam pengembangannya, Kapolri mendapatkan laporan ada personel oknum Polri yaitu mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP yang terlibat. "Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Sigit.
Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menjemput Irjen Teddy Minahasa. Dia pun sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggar melalui gelar perkara, Jumat (14/10/2022) pagi tadi. "Saat ini Irjen TM dinyatakan teduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," tuturnya.
Selain itu, Kapolri pun meminta Kadiv Propam Polri segera memproses pelanggaran etik Irjen Teddy Minahasa (TM). "Saya sudah minta Kadiv Propam untuk segera melakukan pemeriksaan etik untuk kemudian diproses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Kapolri.
Editor : Heri Fulistiawan