LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda menciduk Boy terduga pelaku tunggal pencurian dengan pemberatan.
Pelaku dengan nama lengkap Guruh Nugraha alias Boy (33), tercatat sebagai warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda.
Waktu itu, pelaku berhasil masuk ke garasi rumah korban yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa RT RW 004/003 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
Dari situlah, pelaku leluasa menggondol 2 sepeda motor milik pria paruh baya bernama HM Yahya (67), pada hari Senin (24/1/2022) pukul 04.06 WIB, silam.
Dari aksi kejahatan itu, korban harus mengalami kerugian materi sekitar Rp34 juta dan langsung melapor ke Polsek Kalianda.
Usai mengumpulkan keterangan saksi dan petunjuk yang ada, Tekab 308 Polres Lamsel bersama Unit Reskrim Polsek Kalianda langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Kapolsek Kalianda, Iptu Sugianto mengatakan, Boy ditangkap pada hari Sabtu (25/6/2022) jam 11.00 WIB tanpa perlawanan.
"Pelaku ditangkap di Desa Kesugihan Kecamatan Kalianda," beber Kapolsek, Selasa (28/6).
"setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban pada 22 Januari 2022 yang lalu," lanjutnya.
Kepada petugas, Boy mengungkapkan modus operandi kejahatannya yakni merusak kunci pintu garasi lalu membobol kunci stang kemudian membawa kabur 2 motor Honda Beat berwarna hitam Nopol BE 3450 FG dan kelir putih Nopol BE 2603 DK.
Ketika menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 1 sepeda Motor Yamaha Vega ZR berwarna merah Nopol BE 5626 EY serta 1 set kunci Liter T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan.
"Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KHU Pidana," tegas Iptu Sugianto di penghujung.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait