Normalisasi Sungai Way Buha Senilai Rp782,1 Juta Diprotes Warga, Komisi III DPRD Lamsel Turun Tangan
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Proyek normalisasi Sungai Way Buha senilai Rp782,1 juta yang telah dinyatakan rampung 100 persen justru menuai gelombang protes masyarakat. Hasil pekerjaan yang dipertanyakan, mulai dari penyempitan tanggul hingga dugaan pengambilan material timbunan dari dasar sungai, kini memicu langkah pengawasan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Selatan, Yuti Rama Yanti, bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan turun langsung ke lokasi proyek yang membentang di perbatasan Desa Trimukti, Kecamatan Candipuro, dan wilayah Kecamatan Palas.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Lampung Selatan dan dikerjakan CV Wakak Mullan Tuho asal Lampung Tengah itu menjadi sorotan karena warga menilai hasilnya tidak sesuai harapan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan yang dianggap terkesan asal-asalan serta pelaksanaan proyek yang disebut berlangsung tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
Yuti menegaskan, pihaknya akan membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan proyek. DPRD juga akan meminta penjelasan dari pihak rekanan terkait berbagai keluhan masyarakat.
“Kami akan cek langsung fakta di lapangan dibanding dokumen perencanaan. Kami juga akan memanggil pihak rekanan untuk meminta penjelasan. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, kami tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Yuti Rama Yanti, Jumat (9/10/2026).
Sejumlah persoalan menjadi perhatian warga. Lebar tanggul yang disebut dalam perencanaan mencapai lima meter, dipersoalkan karena di lapangan dinilai hanya sekitar 3,20 meter. Selain itu, jalur tanggul disebut berkelok, tidak terdapat peninggian tanggul sebagaimana yang diharapkan, hingga material timbunan yang diduga diambil dari dasar sungai.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan tanggul dan potensi longsor. Warga juga mempertanyakan efektivitas proyek yang seharusnya menjadi bagian dari upaya pengendalian banjir.
Padahal, normalisasi Sungai Way Buha diharapkan mampu mengurangi risiko banjir yang mengancam lebih dari 100 hektare lahan di empat desa. Jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis, tujuan perlindungan masyarakat dikhawatirkan tidak tercapai secara maksimal.
Kini, pemeriksaan lapangan menjadi ujian bagi fungsi pengawasan DPRD dan Dinas PUPR. Publik menanti apakah proyek yang telah dinyatakan rampung 100 persen itu benar-benar sesuai kontrak atau justru menyisakan persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebab, status pekerjaan yang telah rampung bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Kualitas konstruksi, kesesuaian volume, penggunaan anggaran, serta manfaat proyek bagi masyarakat tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan dan terukur.
Editor: Heri Fulistiawan