Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jembatan Presisi Merah Putih Resmi Dibuka, Warga Bandar Kagungan Raya Kini Punya Akses Baru
Advertisement . Scroll to see content

Investasi Bhayangkari Rp1,4 Miliar Diduga Fiktif, Korban Pertanyakan Penanganan Kasus yang Mandek

Jum'at, 22 Mei 2026 | 08:47 WIB
  • author Tim iNews.id
Investasi Bhayangkari Rp1,4 Miliar Diduga Fiktif, Korban Pertanyakan Penanganan Kasus yang Mandek
Riris Tesalonika Sitompul saat menunjukkan bukti laporan kasus dugaan investasi fiktif kepada wartawan, Kamis (21/5/2026). (Foto: iNews.id)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kasus dugaan investasi fiktif berkedok kegiatan Bhayangkari dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar yang dilaporkan ke Polda Lampung sejak 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Korban mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa kepastian hukum.

Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/105/III/2024/SPKT/Polda Lampung tertanggal 9 Maret 2024. Namun hingga Mei 2026, korban mengaku belum menerima kejelasan terkait status penanganan kasus maupun langkah hukum lanjutan terhadap terlapor.

“Sudah bertahun-tahun saya menunggu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar korban, Riris Tesalonika Sitompul, kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Kasus bermula pada 2021 saat seorang perempuan berinisial ITS menawarkan investasi yang diklaim berkaitan dengan kegiatan Bhayangkari di lingkungan Polresta Bandar Lampung. Untuk meyakinkan korban, terlapor disebut mengaku memiliki jabatan sebagai sekretaris Bhayangkari.

Riris mengaku percaya karena hubungan keduanya telah terjalin sejak kecil. Selain itu, status ITS sebagai istri anggota kepolisian membuat korban tidak menaruh rasa curiga.

“Saya percaya karena kenal sejak kecil dan dia istri anggota polisi. Tapi belakangan saya mengetahui ternyata dia bukan bagian dari Polresta Bandar Lampung,” katanya.

Menurut korban, permintaan dana dilakukan secara bertahap dengan berbagai alasan, mulai dari kegiatan Bhayangkari hingga investasi yang disebut melibatkan ibu-ibu Bhayangkari. Nominal uang yang diminta terus bertambah, mulai dari puluhan juta rupiah hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, korban juga mengaku identitas pribadinya sempat digunakan oleh terlapor untuk mengakses pinjaman melalui aplikasi belanja daring. Namun kewajiban pembayaran disebut tidak pernah diselesaikan.

Riris mengatakan, terlapor sempat menjanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari dana yang disetorkan. Namun keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi. 

“Awalnya dijanjikan keuntungan, tapi tidak pernah ada realisasi. Saat ditanya, justru menghindar,” ujarnya.

Meski total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar, nominal yang resmi dilaporkan ke polisi sebesar Rp216 juta. Nilai itu disebut sebagai dana yang sama sekali belum pernah dikembalikan oleh terlapor.

Sebagai penguat laporan, korban mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya kwitansi penyerahan uang, bukti komunikasi digital, hingga rekening koran yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Korban juga mengklaim telah berulang kali mencoba meminta penyelesaian secara langsung dengan menghubungi hingga mendatangi rumah terlapor. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diterima korban dari penyidik, terlapor dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/5/2026). Namun lambannya penanganan perkara ini memunculkan sorotan publik terkait kepastian hukum dan komitmen aparat dalam menangani laporan dugaan penipuan yang berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan perkara juga belum mendapat respons.

Editor: Heri Fulistiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut